UPT Perpustakaan IAIN Kendari Memperoleh Sertifikat NPP dari Perpustakaan Nasional RI

Apa itu NPP (Nomor Pokok Perpustakaan)?. Seringkali muncul pertanyaan semacam itu di lingkup institusi. Nomor Pokok Perpustakaan merupakan kode identitas khusus pada setiap unit perpustakaan di seluruh Indonesia yang berada di bawah naungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang ditetapkan berdasarkan kode area provinsi,kabupaten/ kota dan kode unik untuk jenis perpustakaan tertentu. Nomor Pokok Perpustakaan diberikan kepada perpustakaan yang sudah memberikan profil perpustakaannya kepada Perpustakaan Nasional RI.

UPT. Perpustakaan IAIN Kendari baru-baru ini telah memperolah sertifikat NPP (Nomor Pokok Perpustakaan) dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Ini artinya UPT.Perpustakaan IAIN Kendari telah terdaftar dalam aplikasi pendataan berbasis wilayah oleh Perpustakaan Nasional RI dan dapat memperoleh beberapa manfaat, diantaranya teridentifikasinya keberadaan suatu perpustakaan sebagai perpustakaan yang terdaftar di pangkalan data Perpustakaan Nasional RI, perpustakaan dapat melaporkan perkembangan perpustakaannya melalui pemutakhiran data dan perpustakaan yang memiliki NPP akan diutamakan untuk mendapatkan program pembinaan dan pengembangan urusan perpustakaan serta mempunyai hak untuk memasang NPP pada papan nama perpustakaan.

Aplikasi pendataan perpustakaan sudah diselenggarakan sejak tahun 2013. Namun sejak tahun 2022 Perpustakaan Nasional RI telah meluncurkan aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah. Untuk mendapatkan NPP (Nomor Pokok Perpustakaan) hendaknya perpustakaan mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi pendataan perpustakaan yaitu https://data.perpusnas.go.id/

Dengan adanya aplikasi pendataaan perpustakaan berbasis wilayah ini, dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Data ini akan digunakan sebagai masukan dalam pembinaan dan kebijakan pengembangan perpustakaan di Indonesia.